Wednesday, September 5, 2007

PENGUMUMAN


Memperhatikan Surat dari Human Resources Development Korea (HRDK) yang berkaitan dengan pelayanan Imigrasi Korea untuk penggunaan Tenaga Kerja Asing disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk pengajuan Calling Visa Kerja (CCVI) ke Imigrasi Korea, perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing antara lain harus melengkapi copy paspor Calon TKI sebagai dasar Identitas Calon TKI dalam penerbitan Calling Visa Kerja (CCVI).

  2. Ketentuan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2007.

  3. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Calon TKI yang memasukkan berkas permohonan kerja ke Korea, mulai Agustus 2007 agar melengkapi berkasnya dengan fotocopy paspor.

  4. Sedangkan bagi calon TKI yang nama-namanya telah disending agar melengkapi copy paspor dan foto berwarna ukuran 3 x 4 cm seperti pada waktu mendaftar, dikirim selambat-lambatnya pada tanggal 16 Agustus 2007 melalui PO BOX 4451 JKTM atau langsung ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, u.p. Direktorat Pelayanan Penempatan Pemerintah lantai VI Blok A Gedung Depnakertrans, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Jakarta, 30 Juli 2007

TTD

Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah

No comments: